Silakan lengkapi formulir di bawah ini untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau Pembiayaan Ultra Mikro
Alur Pengajuan
1
Calon Debitur mengisi Formulir Pengajuan KUR/UMI
2
Calon Debitur mendapatkan notifikasi artikel besaran/jumlah
3
Lembaga Jasa Keuangan melakukan verifikasi dan follow up Calon Debitur
Cek Status Pengajuan
Sudah pernah mengajukan? Cek status pengajuan Anda dengan memasukkan nomor registrasi yang telah dikirimkan ke email Anda.
Informasi Penting
Setelah mengirimkan formulir, tim kami akan menghubungi Anda dalam 2-3 hari kerja untuk proses verifikasi dan tindak lanjut pengajuan. Pastikan nomor telepon yang Anda berikan aktif dan dapat dihubungi.
Layanan KUR & UMI
Pilih solusi pembiayaan tepat untuk usaha Anda
KUR
(Kredit Usaha Rakyat)
Plafon Tinggi
Plafond pembiayaan besar untuk UMKM
Fokus Sektor Riil
Mendukung percepatan pengembangan sektor riil
Agunan Ringan
Agunan tambahan tidak wajib atau kurang cukup
UMI
(Pembiayaan Ultra Mikro)
Maksimal Plafond
Plafond pembiayaan maksimal Rp10 juta per debitur
Target Mikro
Target usaha mikro di lapisan terbawah
Penyaluran LKBB
Disalurkan melalui LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank)
PENGERTIAN KUR
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR bertujuan memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Sasaran KUR antara lain debitur individu/perserorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Program KUR terdiri atas KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan KUR Khusus.
PENGERTIAN UMI
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program KUR. UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per debitur dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB. Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.