TPAKD Kepulauan Riau
Memuat…
Profil TPAKD

Profil TPAKD

TPAKD DAN TPAKD KEPULAUAN RIAU

 

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Pembentukan TPAKD merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai lembaga keuangan nasional.

Inisiasi pembentukan TPAKD berawal dari Financial Executive Gathering (FEG) pada 15 Januari 2016 di Istana Negara. Dalam forum ini, Presiden menekankan urgensi percepatan akses keuangan daerah sebagai langkah kritis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kapasitas produktif masyarakat.

Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan langkah konkret terhadap mandat presiden yang diwujudkan melalui penerbitan Radiogram Nomor T-900/634/Keuda pada 19 Februari 2016 oleh Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera membentuk TPAKD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Di tahun tersebut, terbentuk sebanyak 59% TPAKD di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, dalam rangka akselerasi pembentukan TPAKD dan penguatan Radiogram Nomor T-900/634/Keuda, Menteri Dalam Negeri kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/7105/SJ pada tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Di tahun yang sama, Kemenko bidang Perekonomian selaku ketua harian DNKI juga menetapkan Permenko 4/2021 Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Hingga akhir tahun 2021, implementasi kebijakan ini telah berhasil meningkatkan jumlah TPAKD yang terbentuk menjadi 100% di seluruh Indonesia.
 

 


Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Provinsi Kepulauan Riau merupakan wujud komitmen bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mendorong keuangan inklusif. Hingga saat ini, pembentukan TPAKD telah mencapai 100% di seluruh Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau, mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah Provinsi dan Daerah.

TPAKD Provinsi Kepulauan Riau dibentuk pada 23 Juli 2018 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 877 Tahun 2018. Selanjutnya, TPAKD di tingkat kabupaten/kota juga dibentuk secara bertahap, yaitu:

1. TPAKD Kabupaten Bintan dibentuk pada 14 September 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor 466/IX/2019 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Bintan;
2. TPAKD Kabupaten Karimun dibentuk pada 23 Januari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 247 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Karimun;
3. TPAKD Kabupaten Natuna dibentuk pada 21 Juli 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 298 Tahun 2020 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020;
4. TPAKD Kota Tanjungpinang dibentuk pada 28 September 2020 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 682 Tahun 2020 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang;
5. TPAKD Kabupaten Anambas dibentuk pada 10 Oktober 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 1244 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022;
6. TPAKD Kota Batam dibentuk pada 11 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.120/HK/II/2021 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Batam; dan
7. TPAKD Kabupaten Lingga dibentuk pada 25 Februari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 203/KPTS/II/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2022

Pembentukan TPAKD ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020, guna memperluas akses keuangan masyarakat, memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.