Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK
Artikel 30 Jan 2026

Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

Super Administrator
22 views

​Untuk mewujudkan tata kelola OJK yang baik serta bagian dari penerapan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, bersama ini kami infokan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK ag​ar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK, termasuk menjelang Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Apabila mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terha​dap komitmen OJK tersebut, laporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di website (wbs.ojk.go.id​), email wbs@ojk.go.id, atau PO BOX WBS OJK JKT 10000.